Kemendagri Wacanakan Denda KTP Hilang dalam Revisi UU Adminduk

Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mewacanakan pengenaan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan, langkah tersebut bertujuan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP dan dokumen kependudukan lain. Karena pengurusannya gratis, dokumen sering hilang,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengenaan biaya pencetakan ulang dokumen diharapkan dapat menekan angka kehilangan yang mencapai puluhan ribu kasus setiap hari. Namun, kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan di luar kendali penduduk akan dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Wacana denda KTP hilang merupakan bagian dari 13 poin usulan revisi UU Adminduk yang diajukan Kemendagri kepada Komisi II DPR RI.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number yang wajib digunakan dalam seluruh layanan publik.

Kemendagri juga mengusulkan penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan resmi bagi warga berusia di bawah 17 tahun, serta penggantian istilah “cacat” menjadi “disabilitas” sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di sisi digital, penguatan Identitas Kependudukan Digital dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga menjadi fokus dalam revisi tersebut guna meningkatkan kualitas layanan adminduk.

Bima menambahkan, pemerintah juga mendorong agar layanan administrasi kependudukan ditegaskan sebagai layanan dasar dalam undang-undang, sehingga pemerintah daerah memiliki komitmen lebih kuat dalam penganggaran dan perencanaan.

Dalam aspek pendanaan, Kemendagri mengusulkan agar pembiayaan penyelenggaraan adminduk tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga dapat didukung melalui APBD.

Selain itu, penguatan pemanfaatan dan pelindungan data kependudukan, peningkatan koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari usulan revisi.

Kemendagri juga mengusulkan penyederhanaan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan dengan mendorong penerapan sistem aktif baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat.