Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, memperingatkan kepada pengurus partai politik (parpol) di daerah itu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024 masing-masing pada masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto A. Gumay, mengatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 setelah 75 hari berjalan sejak 28 November 2023.
“Bawaslu Rejang Lebong telah mengirimkan surat ke masing-masing parpol untuk menurunkan APK saat masa tenang. Kami memberikan waktu sampai 11 Februari kepada mereka untuk menurunkannya secara mandiri. Jika tidak, kami akan membersihkannya dan menertibkannya,” ujar Merliyanto.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan petugas Satpol PP Rejang Lebong dan pihak kepolisian akan melakukan pembersihan APK yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong pada tanggal 12 Februari.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, pada Pasal 27 ayat (4) disebutkan bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu 2024, pihaknya akan mengawasi dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pengurus PWI Kabupaten Rejang Lebong dan Diskominfo Rejang Lebong untuk tidak menyiarkan berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu.
Menurut data KPU RI, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal. Selain itu, juga telah ditetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang terdiri dari tiga pasangan calon.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










