Coverpublik.com – Dua pemuda berinisial A-G dan A-P, warga Jalan Raden Fatah Kota Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang, telah ditangkap oleh Tim Buser Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu pada Kamis, Februari 2024 yang lalu.
Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku begal ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban begal di kawasan Jalan Citanduy Kota Bengkulu.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu yang dipimpin oleh Brigpol Roni Irawan.
Menurut AKP Saman Saputra, Tim Opsnal berhasil menemukan kedua pelaku begal berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Mereka saat itu berada di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, sehingga langsung ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, Polsek Selebar, dan Polsek Gading Cempaka,” jelas AKP Saman Saputra.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan lancar. Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya, keduanya berhasil ditangkap.
Saat ini, kedua pelaku begal telah ditahan di sel tahanan Kapolsek Kampung Melayu dan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Kampung Melayu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seperti begal. Jika ada kejadian yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










