Coverpublik.com – Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (Sajam). Kali ini pelaku yang berhasil diamankan tanpa perlawanan adalah MA (26) yang berasal dari jalan Padang Kedondong, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan. Korban dari penganiayaan ini adalah Randika Aprianto (26) yang tinggal di Buldani Masik Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan bahwa pelaku dan korban adalah teman yang saling mengenal. Motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan ini diduga karena adanya persaingan untuk mendapatkan perempuan yang sama.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini. Apakah motifnya hanya karena persaingan untuk mendapatkan perempuan atau apakah ada masalah lain yang sudah lama terjadi antara pelaku dan korban,” jelas Sarmadi.
Menurut Sarmadi, peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 12 Juni 2022. Ayah korban, Dian Rasim, menerima kabar bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 19.00 WIB. Dian langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mengecek keadaan anaknya, dan ternyata laporan tersebut benar adanya.
Tanpa berpikir panjang, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pelapor telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Sarmadi.
Pada Kamis 15 Februari 2024, Tim Totaici Polres BS yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Susilo S.H., M.H., berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres BS untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku telah kita amankan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP,” tutup Sarmadi.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










