Laporan SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Coverpublik.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara di pemerintahan Provinsi Bengkulu harus melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya juga telah mengeluarkan Surat Edaran agar semua pegawai birokrat dan ASN di pemerintahan melakukan kewajiban yang sama, yaitu mengisi SPT tahunan. Hal ini merupakan sebuah kewajiban bagi kita sebagai warga negara Indonesia dalam mencintai negeri ini dengan membayar pajak,” ujar Gubernur Rohidin.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menegaskan agar jajaran birokrat dan ASN dapat menyelesaikan pengisian laporan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 ini. Dengan adanya ketaatan dalam melapor pajak, diharapkan dapat mendorong peningkatan penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu yang akan memberikan dampak yang signifikan.

“Kami meminta agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat disesuaikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sangat efektif karena setiap warga yang memiliki NIK juga akan memiliki NPWP. Tentunya, ini akan meningkatkan penyerapan pajak di daerah,” tambah Gubernur Rohidin.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, Nanik Triwahyuningsih, menyambut baik langkah Gubernur Rohidin Mersyah yang telah mengajak masyarakat dan aparatur sipil negara untuk mengisi laporan SPT tahunan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan.

“Kepala daerah telah memberikan contoh yang baik dengan menerbitkan Surat Edaran untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat juga dapat menjadi contoh yang baik dalam membayar pajak dengan taat,” ujar Nanik.

Masyarakat dapat melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak setempat atau melalui laman daring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri