Coverpublik.com – Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Seluma telah berlangsung Aksi Penyampaian Aspirasi oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Seluma dengan melibatkan massa sebanyak ± 500 Orang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh PPDI Seluma Herwan Mezi selaku Ketua PPDI Seluma, Alamat di Desa lawang Agung Kec. Air Periukan Kab. Seluma Nomor Handphone 0812-7461-8469.
Menuntut kesejahteraan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma (Siltap setara dengan ASN IIA) di berlakukan mulai Januari 2022.
Pukul 09.30 WIB massa secara bersama menuju kantor Bupati Seluma untuk menyampaikan Aspirasi di depan Kantor Bupati untuk melakukan Orasi menyampaikan isi tuntutan.
Terkait dengan tuntutan yang ingin disampaikan apapun hasilnya agar disampaikan dengan rekan-rekan PPDI Seluma.
Penghasilan Tetap (SILTAP) sudah dibicarakan namun untuk menyamakan pendapatan setara dengan golongan IIA pihak Pemerintah Daerah belum mampu namun untuk penambahan nanti akan diusahakan.
Pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) Perangkat Desa tahun 2022 akan disamakan dengan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) pada tahun 2021.
Pihak dari Pemerintah Daerah tidak bisa interpensi terkait dengan teknis pembayaran gaji Perangkat Desa Karena untuk teknis pembayaran itu ada dengan Kepala Desa.
Penyampaian Ketua PPDI Seluma Herwan Mezi.
Terima Kasih sudah menerima kami dalam penyampaian aspirasi.
Menuntut kesejahteraan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma SILTAP setara dengan ASN Gol IIA diberlakukan mulai bulan Januari 2022.
Mohon kejelasan secepatnya status Perangkat Desa di Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Opsi ke 2 kami meminta kepada Bupati seluma terkait dengan 267 juta Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut ditambah 10 miliyar seandainya keuangan Pemerintah Daerah Kab. Seluma belum mampu kami meminta Penghasilan Tetap (SILTAP) dari bulan Januari 2022 yaitu jabatan SEKDES sebanyak Rp. 2.200.000, jabatan KAUR sebanyak Rp. 2.000.000, jabatan KASI sebanyak Rp. 1.800.000,-
Agar pihak Pemerintah Daerah dapat membuat surat Pernyataan atau Berita Acara dengan ajuan dari PPDI.
Tahun 2022 kami Perangkat Desa meminta untuk penyetaraan dengan golongan IIA.
Terkait dengan kesejahteraan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma (Pengasilan Tetap Setara dengan ASN Gol IIA) diberlakukan mulai Januari 2022 belum menemukan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kab.Seluma dengan PPDI Kab. Seluma.
Kejelasan status Perangkat Desa di Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma agar kiranya Kepala Desa Kab. Seluma tetap mengakui Perangkat Desa yang lama dan Pemerintah Kab. Seluma masih menunggu kepala Desa untuk mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang lama.
Pihak PPDI Seluma tetap akan bertahan di Pemkab Seluma sampai dengan adanya kesepakatan sesuai dengan tuntutan yang diminta PPDI Seluma.
Tanggapan dari Wakil Bupati Seluma atas penyampaian dari Ketua PPDI yaitu menyetujui dan menerima pembuatan berita acara dan meminta setelah ini untuk membubarkan massa aksi, selanjutnya dilaksanakan pembuatan dan penanda tanganan berita acara yang telah disepakati, adapun isi berita acara tersebut.
Pemerintah Kab. Seluma akan menambah Pagu ADD sebesar 10 M di APBDP tahun 2022 dari pagu ADD murni tahun 2022.
Untuk SILTAP Sekdes dan perangkat desa lainnya minimal sama dengan SILTAP tahun sebelumnya tahun 2021.
Kejelasan dan keputusan tentang perangkat Desa Padang Kelapo dan Ujung Padang Kec. Semidang Alas Maras akan diputuskan hari Senin tanggal 31 Januari 2022.
Kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilaksanakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Seluma di Depan Kantor Bupati Seluma selesai pada pukul 17.30 Wib, selanjunya massa aksi membubarkan diri kembali ke Desa masing – masing.