Mukomuko, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) menggelar audiensi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan pendekatan dialog atau hearing di ruang rapat Ketua DPRD Mukomuko, Jumat (1/5).

Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, serta pengurus SPAM itu menjadi wadah penyampaian aspirasi buruh, sekaligus menggantikan agenda aksi unjuk rasa yang biasa dilakukan setiap tahun.
Ketua SPAM Mukomuko Hasanudin menyampaikan bahwa keputusan mengganti aksi dengan hearing dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
“Kami sepakat mengganti aksi damai dengan kegiatan hearing agar aspirasi buruh dapat disampaikan secara lebih konstruktif dan diterima langsung oleh pemerintah daerah,” ujar Hasanudin.
Dalam forum tersebut, SPAM menyampaikan sejumlah tuntutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tuntutan nasional meliputi pengesahan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, hingga perlindungan pekerja digital. Sementara di tingkat daerah, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), prioritas tenaga kerja lokal, serta penerbitan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Perwakilan buruh lainnya, Jeni Saputra, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di daerah.
“Kami meminta pemerintah daerah tetap menjaga nilai normatif buruh, termasuk penghapusan sistem kerja alih daya yang dinilai merugikan pekerja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II SPAM Herdi Resdianto menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan buruh, khususnya di sektor perkebunan.
“Kami meminta pemerintah konsisten mendorong kenaikan UMK yang layak serta memperkuat regulasi terkait prioritas tenaga kerja lokal di perusahaan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengapresiasi langkah buruh yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami mengapresiasi SPAM yang mengganti aksi dengan hearing. Pemerintah daerah akan mengakomodir aspirasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” kata Choirul.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
“Kami akan menyurati seluruh perusahaan agar tidak melakukan PHK sepihak dan memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan menggelar sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal agar lebih kompetitif.
Dari hasil audiensi, disepakati sejumlah langkah, antara lain penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi tuntutan buruh, pencegahan PHK sepihak, serta penguatan peran mediator hubungan industrial di tingkat kabupaten.










