
Bengkulu, CoverPublik.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Rabu (14/5/2025), dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu yang telah naik ke tingkat penyidikan sejak tahun 2024. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis yang berkaitan erat dengan perkara ini.
Tiga titik yang menjadi lokasi penggeledahan yakni ruang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, ruang bagian hukum Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu, serta ruang manajemen Mega Mall Bengkulu. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan berkas dan dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
“Benar, hari ini Rabu (14/5/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu selaku Ketua Tim Penyidikan Mega Mall Bengkulu, telah melakukan penggeledahan di tiga titik. Dari hasil tersebut, kami menyita puluhan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut bahwa penyidikan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Hal ini karena sejak tahun 2004, manajemen Mega Mall diduga tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kota Bengkulu.
“Sejauh ini kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 serta pihak manajemen Mega Mall. Penyidikan ini harus segera dituntaskan dan harus ada kepastian hukum,” tegas Danang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan manajemen Mega Mall menyimpan persoalan serius. Lahan yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diduga berubah menjadi dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian diagunkan ke bank oleh pihak manajemen.
Setelah gagal melunasi pinjaman, lahan tersebut kembali diagunkan ke bank lain, dan bahkan berpotensi disita oleh pihak ketiga.
Jika proses hukum tidak segera dituntaskan, lahan milik Pemda terancam lepas akibat tumpukan utang dan peralihan hak yang diduga melanggar hukum. Kejati Bengkulu diminta segera mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam kasus ini demi menyelamatkan aset negara.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025