Atasi Kemacetan, Pemkot Bengkulu Tegas Cabut SPT Jukir Pasar Panorama

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemkot Bengkulu Cabut Seluruh SPT Jukir di Kawasan Pasar PanoramaJudul: Pemkot Bengkulu Cabut Seluruh SPT Jukir di Kawasan Pasar Panorama

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Panorama dengan mencabut seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang beroperasi di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.

Langkah itu diambil setelah Bapenda menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Sejumlah oknum juru parkir diketahui tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, bahkan menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihfungsikan badan jalan dan area parkir menjadi lapak pedagang.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan pelanggaran tersebut merugikan kepentingan umum dan bertentangan dengan aturan perparkiran daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan penelusuran di lapangan, area parkir di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing justru disewakan kepada pedagang oleh oknum juru parkir. Atas dasar itu, seluruh SPT di dua ruas jalan tersebut kami cabut,” kata Indra, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, dengan pencabutan SPT tersebut, tidak ada lagi aktivitas perparkiran resmi di kedua lokasi dimaksud. Setiap pungutan parkir yang masih dilakukan oleh pihak mana pun dinyatakan tidak sah dan termasuk pungutan liar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika masih ada yang memungut biaya parkir di lokasi tersebut. Silakan laporkan karena itu pungli,” ujarnya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan menyeluruh kawasan Pasar Panorama yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat kemacetan, penyempitan jalan, dan aktivitas perdagangan yang tidak tertib.

Menurut Indra, praktik penyewaan lahan parkir kepada pedagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan fungsi jalan umum dan memperparah kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas pasar.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah munculnya juru parkir ilegal dan praktik pungutan liar.

“Apabila masih ditemukan pihak yang melakukan pungutan tanpa izin resmi, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penataan kota dengan melaporkan praktik-praktik ilegal di ruang publik. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Bengkulu berharap kawasan Pasar Panorama dapat kembali tertata, arus lalu lintas lebih lancar, serta aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat berlangsung dengan aman dan tertib. Pemerintah juga berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan dan berkontribusi optimal bagi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan publik.