
Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE, bersama Koordinator Sekretariat Ilmanjayadi, SE, mengikuti Rapat Kerja evaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 5 Mei 2025 lalu, dan berpusat di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan penting dalam proses demokrasi nasional, seperti Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kolaborasi antarlembaga ini menegaskan pentingnya sinergi dalam menjaga mutu dan integritas pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Dalam rapat, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PSU Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa secara umum proses PSU dan rekapitulasi suara berlangsung cukup baik, meskipun masih ditemukan beberapa catatan penting yang perlu dievaluasi untuk perbaikan ke depan.
Bagja menyoroti empat aspek utama yang menjadi tantangan pengawasan, yaitu masa tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi hasil. Ia mengungkapkan bahwa selama masa tenang, pelanggaran seperti praktik politik uang, pelibatan aparatur desa secara tidak netral, serta kampanye di luar jadwal masih sering terjadi.
Pada tahap persiapan pemungutan suara, ditemukan sejumlah permasalahan teknis, antara lain keterlambatan distribusi logistik hingga menjelang subuh, kelebihan dan kekurangan surat suara, serta ketiadaan segel pada beberapa kotak suara.
Permasalahan lain juga terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara. Bagja menyebutkan penggunaan data pemilih non-e-KTP, data pemilih yang mencantumkan warga yang telah meninggal, serta pemilih yang hanya membawa surat pemberitahuan tanpa e-KTP.
Ia juga menyoroti keterlambatan pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketidaktertiban saksi pasangan calon, dan pelanggaran etik lainnya di lapangan. “Evaluasi menyeluruh diperlukan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Bagja.
Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









