Coverpublik.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyebutkan ada dua potensi pelanggaran pada masa tenang, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.
“Kami memantau ketat pada masa tenang Pemilu ini untuk mencegah adanya kampanye terselubung dan politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja selama tiga hari berturut-turut melakukan penertiban APK yang melanggar dan melarang peserta pemilu, baik itu caleg maupun partai politik.
Setiap komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko ditugaskan sebagai koordinator penertiban APK di setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada di tiga dapil yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko.
Teguh juga menyebut bahwa Bawaslu Mukomuko telah memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik caleg maupun partai politik, untuk menonaktifkan media sosial mereka selama masa tenang Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang memiliki akun media sosial resmi yang terdaftar di KPU. Namun, akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU tidak dapat ditindak,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga telah mengerahkan seluruh personelnya yang berjumlah lebih dari 700 orang untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










