Bawaslu Pantau Pergerakan Peserta Pemilu Jelang PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo

Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawasi dan memantau pergerakan peserta pemilu.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS 9 Desa Penarik.

“Kami sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Panwaslu dan PKD di wilayah Kecamatan Penarik untuk memantau dan mengawasi seluruh kegiatan PSU, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.

TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 untuk memilih DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan pengawasan dari tingkat desa dan kelurahan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), serta tingkat kecamatan oleh Panwascam di wilayah tersebut.

Namun, ia juga menyadari bahwa penambahan personel untuk melakukan pengawasan akan menambah biaya dan honorarium yang harus dikeluarkan oleh pihaknya.

Selain itu, Teguh juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kegiatan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti persiapan surat suara dan logistik pemilu lainnya.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan bahwa hanya satu TPS yang akan melakukan PSU, yaitu TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

“PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan melakukan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas TPS setempat.

Terakhir, Misbahul Amri juga menyebutkan bahwa persiapan logistik untuk pemilu di tahun 2024 di TPS tersebut akan disiapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Surat suara yang digunakan untuk PSU akan berbeda dengan surat suara yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Dia juga menambahkan bahwa TPS tersebut akan melakukan PSU karena adanya prosedur yang tidak dijalankan oleh petugas KPPS, yaitu tidak menandatangani surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik diperkirakan sebanyak 270 pemilih. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan KPU, diharapkan pemilihan umum di Mukomuko dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri