KPU Kota Bengkulu Gelar PSU Setelah Temukan Kekeliruan Administratif di Tiga TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu

Coverpublik.com – KPU Kota Bengkulu memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya ditemukan kekeliruan administratif.

KPU juga telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait pelanggaran yang ditemukan di tiga TPS tersebut.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai persiapan untuk PSU dengan fokus pada aspek logistik dan teknis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar dan sukses. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa honorarium bagi petugas akan tetap mengacu pada pembayaran sebelumnya.

Pihak KPU juga telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Bengkulu terkait kebutuhan logistik dan surat suara untuk PSU. Pelaksanaan PSU sendiri direncanakan akan dilakukan setelah 10 hari pasca-pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di tiga TPS tersebut dan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan KTP elektronik yang tidak sesuai dengan domisili pemilih. Hal ini dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian dilaporkan oleh Pengawas TPS.

Dengan dilakukannya PSU di tiga TPS tersebut, diharapkan kekeliruan administratif dan dugaan pelanggaran yang terjadi dapat teratasi dan hasil pemungutan suara akan lebih akurat. KPU dan Bawaslu berharap pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses demi menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum.

Pewarta : Restu Edi
Editor : Man Saheri