
Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu telah membuat posko tanggap untuk menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilu Serentak 2024.
Posko tersebut akan beroperasi selama 24 jam dan mencakup hingga tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran pemilu terutama politik uang yang sering terjadi di masa tenang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran pemilu yang dapat merugikan proses demokrasi. Menurutnya, masa tenang seringkali menjadi titik rawan karena peserta pemilu cenderung melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.
Bawaslu Bengkulu juga telah menyebarkan edaran kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran, terutama politik uang, selama masa tenang Pemilu 2024. Mereka menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum melarang setiap bentuk money politic.
Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang melakukan politik uang di masa tenang. Mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga 48 juta rupiah.
Eko menegaskan bahwa tindakan politik uang memiliki dampak yang sangat merugikan dan harus ditindak tegas. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2024.
“Mari kita patuhi aturan yang telah ditetapkan, jangan biarkan politik uang merusak proses demokrasi kita. Mari kita bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutup Eko
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









