Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah secara resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) untuk pembelian kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 12 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama, yaitu saat kendaraan baru dibeli dari dealer. Sementara untuk transaksi kendaraan bekas, yang termasuk dalam penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan beban BBNKB.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena dapat mengurangi beban biaya saat membeli kendaraan bekas. Namun demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa ada sejumlah biaya lain yang masih harus dibayar dalam proses balik nama kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa penghapusan BBNKB II hanya berlaku untuk komponen tertentu. “BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Namun, biaya lain seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP tetap ada,” ujar Nadi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nadi, biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan terdiri atas beberapa komponen berikut:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya bervariasi tergantung jenis dan merek kendaraan.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Nominal berbeda tergantung pada jenis kendaraan.
-
Biaya Administrasi STNK:
-
Roda dua atau tiga: Rp 100.000
-
Roda empat atau lebih: Rp 200.000
-
-
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
-
Roda dua atau tiga: Rp 60.000
-
Roda empat atau lebih: Rp 100.000
-
-
Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):
-
Roda dua atau tiga: Rp 225.000
-
Roda empat atau lebih: Rp 375.000
-
Dengan demikian, meskipun beban BBNKB II telah dihapus, masyarakat tetap perlu menyiapkan anggaran untuk membayar komponen biaya lainnya saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi dan kemudahan dalam jual beli kendaraan, sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










