Coverpublik.com – Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan atas dugaan melakukan pencurian di ritel modern Indomaret di Kabupaten Kepahiang yang terjadi pada Kamis (24/3/22). Tiga terduga pelaku diamankan kepolisian diantaranya adalah PA (49), SU (25) dan HE (36) , disinyalir aksi pencurian ini kerap dilakukan terduga pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa pencurian dilakukan dihari yang sama dilakukan pada 3 tempat lokasi Indomaret.
Yakni, Indomaret Dusun Kepahiang, Indomaret Pasar Ujung dan Indomaret Pasar Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik M.Ap didampingi Kasatr Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM dalam press release Selasa (12/4/22) menerangkan kronologi kejadian dari aksi ketiga terduga pelaku tersebut.
“Pada 24 Maret 2022 terduga pelaku PA ini mengajak istrinya SU dan HE mengantar penumpang travel ke Kabupaten Kepahiang menggunakan mobil, selesai mengantar penumpang, PA ini mengajak SU dan HE melakukan pencurian barang-barang di Indomaret awalnya di Dusun Kepahiang,” jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku PA pula yang mengatur cara dan membagi peran dalam melakukan pencurian, sementara peran PA mengalihkan kasir atau penjaga Indomaret, SU dan HE mengambil barang-barang tanpa melakukan pembayaran, lalu pergi meninggalkan ritel. Berselang setengah jam dari lokasi Indomaret pertama, PA, SU dan HE melakukan pencurian lagi di Indomaret Pasar Ujung dengan modus operandi yang sama dan berselang setengah jam lagi pada pukul 09.00 pagi ketiganya melakukan pencurian di ritel Indomaret Pasar Kepahiang.
“Dari pengakuan tersangka barang-barang yang dicuri tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan dijual untuk mendapat keuntungan, atas kejadian ini PT. Indomarco atau Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 6, 7 juta,” jelas Kapolres.
Dari perbuatan ketiganya pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 65 dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. Sejumlah BB yang diamankan deterjen, peralatan bersih badan, serta alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian 1 unit mobil dan 1 tas jinjing.