BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika

CoverPublik.com  – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus narkotika,” kata Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana dalam keterangan tertulisnya, Rabu  (20/11/2024).

Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus di pintu bagasi belakang.

Petugas pun mengamankan tiga orang pelaku berinisial M, AH, dan AS.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh- Sumatera Utara- Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri- NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).

Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.

Kemudian, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS) di Taman Ria, Kota Bima, NTB. (IP/Ads)