BSU Kembali Disalurkan Mulai Juni 2025, Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. Foto: (Dok Sekretariat Presiden)

Jakarta, CoverPublik.com  – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Program ini mulai disalurkan pada Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

BSU kali ini merupakan lanjutan dari program serupa yang pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa nilai bantuan tidak sebesar sebelumnya.

“Pemberian subsidi upah seperti (masa) Covid, tetapi besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” kata Airlangga di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

Meski jumlahnya lebih kecil, Airlangga memastikan bahwa anggaran BSU telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kini tengah dalam tahap finalisasi.

Mengacu pada pengumuman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025. Program ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional yang dirancang untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pada masa libur sekolah Juni–Juli 2025.

Berikut lima insentif lain yang menyertai BSU:

  1. Diskon Transportasi
    Pemerintah memberikan potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

  2. Potongan Tarif Tol
    Berlaku sepanjang Juni–Juli 2025, insentif ini menyasar sekitar 110 juta pengendara.

  3. Diskon Tarif Listrik
    Pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yang mencakup sekitar 79,3 juta rumah tangga.

  4. Penambahan Bantuan Sosial
    Tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan ditujukan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Diperpanjang untuk pekerja di sektor padat karya.

Airlangga menjelaskan bahwa keputusan pemberian insentif ini diambil dalam rapat koordinasi pada Jumat, 23 Mei 2025. Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan terkait rencana tersebut.

“Setiap kementerian kini tengah menyiapkan regulasi masing-masing agar bisa segera diumumkan,” ujarnya.

Stimulus ini dinilai krusial karena tidak ada momentum konsumsi besar pada pertengahan tahun setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idulfitri. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap berada di kisaran 5 persen, setelah kuartal I hanya mencapai 4,87 persen.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025