BSU Rp 600.000 Bisa Didapatkan Pekerja PHK dan “Resign”, Ini Syaratnya

ilustrasi pekerja kena PHK atau resign masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).Foto: Dok/ © canva.com

Jakarta, CoverPublik.com  – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja swasta atau buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini disalurkan pada Juni hingga Juli 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi pekerja di tengah tekanan kondisi ekonomi nasional dan global.

Melalui program ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan pencairan, yakni masing-masing Rp300.000 per bulan. Dana BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pekerja yang telah diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri (resign) tetap berpeluang mendapatkan BSU. Namun, dengan catatan bahwa mereka masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

“Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU,” ujar Oni, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Oni menjelaskan bahwa seluruh ketentuan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam Pasal 3 Permenaker No. 5/2025, disebutkan bahwa salah satu syarat utama adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.

Kriteria Lengkap Penerima BSU

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pekerja yang ingin menerima BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

    • Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari angka tersebut, maka gaji/upah maksimal disesuaikan dengan besaran UMP/UMK di daerah masing-masing dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

  4. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

  5. Memiliki rekening aktif pada bank penyalur (BTN, BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).

  6. Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

“Jika semua syarat terpenuhi, maka pekerja tersebut masuk dalam daftar calon penerima BSU,” ujar Sunardi dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6/2025).

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU tahun 2025 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima BSU:

  1. Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Masukkan data yang diminta: NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif

  4. Klik tombol “Lanjutkan”

  5. Lakukan verifikasi sesuai petunjuk

  6. Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima BSU tahun 2025

Dengan proses yang transparan dan berbasis data BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap program BSU 2025 dapat menjangkau para pekerja yang benar-benar membutuhkan. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga daya beli dan keberlangsungan ekonomi nasional.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025