Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa kerusakan parah di sejumlah titik Jalan Lintas Barat Sumatera, khususnya di wilayah Desa Serangai dan Desa Urai, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Jalan lintas yang melalui Desa Serangai dan Urai itu statusnya masih milik pemerintah pusat, belum dihibahkan ke Pemprov maupun ke Pemkab,” ujar Arie saat dikonfirmasi di Bengkulu Utara, Selasa (30/7).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat titik kerusakan yang cukup serius, yakni tiga di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, dan satu titik lainnya di Desa Urai, Kecamatan Ketahun. Beberapa ruas bahkan dilaporkan amblas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Arie menjelaskan bahwa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) telah memulai pembangunan secara bertahap di ruas jalan tersebut.
“Kemarin sudah dibangun bertahap jalannya, saya sudah dapat pesan dari pihak balai bahwa akan segera dilanjutkan dari Desa Bintunan sampai ke Urai,” jelas Arie.
Pemkab Bengkulu Utara, lanjut Arie, telah mengajukan usulan lanjutan pembangunan jalan itu untuk diakomodasi dalam anggaran tahun 2026.
“Kita sudah mengusulkan juga bahwa jalan itu minta dibangun tahun 2026,” tambahnya.
Meski bukan wewenang daerah, Arie menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat agar percepatan perbaikan jalan dapat direalisasikan secepatnya.
“Kita tetap melakukan koordinasi terus ke pihak balai. Harapan kita jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Ia pun menyampaikan, bila kewenangan jalan itu diserahkan ke pemerintah kabupaten, maka Pemkab Bengkulu Utara tidak memiliki cukup anggaran untuk menangani kerusakan tersebut.
“Kalau jalan poros itu dihibahkan ke kabupaten, anggaran kita tidak mencukupi untuk mengatasi persoalan itu,” pungkas Arie.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










