CoverPublik.com » Pemkab Bengkulu Sealatan melaui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di kabupaten Bengkulu Selatan, dilaksanakan Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
Tujuan kampanye Wajib Halal untuk mengkampanyekan agar para pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki sertifikat halal, sekaligus mempermudah para pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Saya ingat betul bagaimana para UMKM mengurus sertifikat halal untuk mendaftarkan produk nya khususnya untuk jajanan Khas Bengkulu Selatan.”kata Bupati.
Bupati menyampaikan syukur kepada Tuhan bahwa ada sebagian produk UMKM di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah mendapatkan sertifikat dengan label halal.
Disampaikan Bupati, kalau semua prodak makanan, minuman sudah terdaftar, tentu ini akan lebih meningkatkan penjualan produk yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.Ag yang terjun langsung ke lokasi didampingi Satgas Halal dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerangkan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 secara serentak se-Indonesia.
“Kampanye halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi masyarakat halal dan baik (thoyibah),” jelasnya.
Selain itu, Irawadi menambahkan, Kemenag Bengkulu Selatan mengumumkan bahwa batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim,” ungkapnya.
Ditambahkan Irawadi Pihaknya menginstruksikan seluruh satgas halal di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal.
“Kita Kantor Kementerian Agama BS mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha,” tutupnya. (Adv)