Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4), bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Mian mengatakan, program pemutihan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dengan tambahan insentif berupa diskon sebesar 50 persen.
“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perolehan PAD,” ujar Mian.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Menurut Mian, keberhasilan program ini juga membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.
“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pajak kendaraan bermotor memiliki porsi bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus aktif menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.










