Bupati Mukomuko Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Dua Raperda Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan kedua tahun sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025.

Mukomuko, CoverPublik.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan kedua tahun sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H., serta diikuti secara antusias oleh pejabat eselon II Pemkab Mukomuko yang tampak memenuhi bangku undangan.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko.

Dalam sambutannya, Bupati Choirul Huda menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan, saran, dan pertanyaan terhadap nota penjelasan dua Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota fraksi yang telah memberikan masukan. Jika masih diperlukan penjelasan lebih rinci, kami persilakan untuk berkoordinasi langsung dengan OPD terkait,” ujar Bupati.

Terkait Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyebut bahwa Raperda ini merupakan amanat dari peraturan pusat yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Mukomuko.

“Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan pekerja memiliki perlindungan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai, sehingga mampu mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Bupati.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 13 anggota DPRD Mukomuko sesuai daftar hadir, serta turut diikuti oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Harian (Plh) Sekda, para Asisten, dan sejumlah kepala OPD.

Usai rapat, Ketua DPRD Zamhari menyampaikan bahwa kedua draf Raperda selanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas secara mendalam bersama pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan kedua Raperda memiliki landasan hukum dan implementasi yang kuat di lapangan.

Pewarta: Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025