Coverpublik.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, menerima dana fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,5 miliar dalam program penanganan kasus stunting.
Kepala DLH Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra mengatakan pihaknya dalam program penanganan stunting memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih agar tidak ada penumpukan sampah yang berpotensi menyebarkan penyakit bagi masyarakat setempat.
Dana fiskal yang diterima oleh Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp5,7 miliar pada akhir tahun 2023. Ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi Dhendi, karena mereka dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan tupoksi mereka, yaitu untuk penanganan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan dana fiskal yang diterima, DLH Rejang Lebong akan melakukan berbagai hal untuk penanganan sampah, seperti pengadaan armada sampah seperti gerobak motor roda tiga, kendaraan roda empat, dan berbagai fasilitas lainnya seperti tong sampah dan kotak sampah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, juga menyatakan bahwa kabupaten Rejang Lebong telah berhasil menurunkan angka stunting dari 26 persen pada 2021 menjadi 20,2 persen pada 2022, dan berharap dapat mencapai 16 persen pada 2023. Hal ini menjadi alasan pemerintah pusat memberikan dana fiskal sebesar Rp5,7 miliar kepada kabupaten tersebut.
Dengan adanya dana fiskal ini, DLH Rejang Lebong siap untuk bekerja lebih keras dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengatasi masalah stunting. Mereka berharap dengan bantuan dana tersebut, angka stunting dapat semakin turun dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan berkualitas.
Pada awal tahun 2024, 50 persen dari dana fiskal tersebut akan dikucurkan dan sebagian besarnya akan digunakan oleh DLH Rejang Lebong untuk kegiatan penanganan sampah. Mereka berkomitmen untuk memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










