
Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Lebong didesak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Tanpa regulasi yang jelas, perusahaan terus mengeruk keuntungan dari sumber daya daerah tanpa memberikan manfaat yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Pengamat hukum, M. Aziz Yahya, menegaskan bahwa Perda ini sangat mendesak agar CSR tidak hanya menjadi sekadar formalitas. Menurutnya, banyak perusahaan di Lebong yang hingga kini tidak berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
“Tanpa aturan yang jelas, perusahaan akan terus mengabaikan tanggung jawab mereka. CSR bukan hanya etika bisnis, tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditegakkan,” ujar Aziz Yahya dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebong, mulai dari bencana alam akibat rusaknya ekosistem, kurangnya perhatian terhadap atlet daerah, hingga minimnya pemberdayaan masyarakat. Aziz menegaskan bahwa seharusnya CSR menjadi solusi nyata bagi permasalahan ini, bukan hanya program seremonial tanpa dampak.
Masyarakat dan Aktivis Mendesak
Tak hanya pengamat hukum, berbagai organisasi sosial dan elemen masyarakat juga menuntut Pemkab Lebong segera bertindak. Mereka menilai pemerintah daerah terlalu lamban dan terkesan membiarkan perusahaan beroperasi tanpa kontrol yang jelas.
“Pemerintah harus tegas! Jangan sampai ada kesan Pemkab Lebong melindungi perusahaan nakal yang tidak peduli pada masyarakat. Perda CSR ini harus segera disahkan agar ada kepastian hukum,” ujar salah satu aktivis sosial yang turut mengawal isu ini.
Pemkab Lebong Diminta Tidak Berdiam Diri
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Lebong. Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan, apakah ada kepentingan tertentu yang membuat pemerintah enggan bersikap tegas?
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus menekan pemerintah agar segera menerbitkan Perda CSR demi kesejahteraan bersama.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025