Kendal – Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal, Minggu (9/1/22)
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan sekira pukul 15.30 WIB saat pelaku berhenti di JNE Kendal, setelah dibuntuti.
Saat keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan, saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus yang dibalut plastik warna hitam.
“Didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam 21 Butir dan jenis Clonazepam 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” papar Kasat, Minggu (9/1).
Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket @10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik dan satu buah kaleng lagi berisi 425 butir pil yang sama.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.
“Semua barang tersebut diakui milik pelaku, selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.
Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, pelaku menjual pil koplo tersebut dalam berbagai macam harga.
“Pil Clonazepam dijual Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” papar AKP Agus.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam.
“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paket @ 10 butir (Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” imbuh AKP Agus.
Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang AKP Agus.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. (had)