Direktur PT SMIP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Direktur PT SMIP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi dalam Kasus Importasi Gula.Minggu(31/3) Doc.Restu Edi/Coverpublik.com

Coverpublik.com – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan langkah terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Seorang tersangka, RD, yang merupakan Direktur PT SMIP, telah ditetapkan dalam kasus yang terkait dengan kegiatan importasi gula oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput RD yang telah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan manipulasi data importasi gula kristal mentah oleh Tersangka RD pada tahun 2021. RD diduga telah memasukkan gula kristal putih dan melakukan penggantian kemasan karung sehingga terkesan sebagai importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya. Akibat dari tindakan tersebut, kerugian keuangan negara terjadi dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024. Langkah penahanan ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Penetapan RD sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku korupsi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri