
Kepahiang, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, yakni Windra Purnawan (mantan ketua) dan Andrian Defandra (mantan wakil ketua I), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Menariknya, salah satu tersangka, Andrian Defandra, kini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024–2029.
“Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota maupun untuk diri mereka sendiri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, di Kepahiang, Jumat (15/8).
Kasus ini terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2021–2023. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga meminta eks Sekretaris Dewan, Roland Yudhistira, untuk mengeluarkan dana non-budgeter yang kemudian diberikan kepada mereka.
Kejari Kepahiang langsung menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Selain Windra dan Andrian, penyidik Pidsus juga telah menetapkan delapan tersangka lain, termasuk mantan Sekretaris DPRD Yusrinaldi, mantan Bendahara Setwan Ridi Rinaldi, serta lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni R.M. Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.
“Para tersangka ini terbukti melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang dibuat secara tidak nyata,” ujar Febrianto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp12 miliar. Namun, angka itu masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkiraan sementara sekitar Rp12 miliar. Namun, jumlah pastinya akan dijelaskan auditor BPKP. Dari total itu, ada sekitar Rp2 miliar yang sudah dikembalikan melalui Inspektorat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









