Dituduh Lakukan MalPraktek, Ini Penjelasan RS Tiara Sella

Coverpublik.com, Bengkulu – Menjawab pemberitaan yang viral dan simpang siur di media sosial Rumah Sakit Tiara Sella Kota Bengkulu angkat bicara perihal tudingan headline Berita Rafflesia yang menerbitkan melalui media online. Senin, (21-12-2021)

Akan tetapi, Sebelum kami mengatakan dan menguraikan hak jawab kami, perlu kami sampaikan bahwa Dirut RS Tiara Sella beserta seluruh pihak menejemen RS Tiara Sella Ikut perhatian dan berduka atas meninggalnya pasien Ny. MD, Semoga Allah SWT menerima amal dan ibadah almarhum dan mengampuni dosanya, serta keluarga yang di tinggalkan dapat iklas dan diberi kesabaran untuk menerima musibah yang sangat berat ini. Amin Yra

Selanjutnya perlu kami sampaikan Hak jawab sekaligus hak koreksi dengan pertimbangan sebagai berikut.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1). (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers dan peraturan Dewan Pers. Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Tentang pengesahan Surat keputusan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalis) perlu memberikan Hak jawab dan Hak koreksi atas keluruhan Berita yang Sdr muat tersebut Karna tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merugikan pihak kami serta menjurus pada pencemaran nama baik RS Tiara Sella.

Pemberitaan yang dimuat oleh Media Berita Rafflesia pada berita Online, Senin (27/12/2021). Dengan judul, Diduga Akibat Malpraktek Pasien Rumah Sakit Tiara Sella Meninggal.

Adalah pemberita yang tidak memiliki nilai kebenaran atas isinya serta tidak berdasarkan Fakta – fakta yang sesungguhnya terjadi Berita tersebut sangat menyudutkan, merugikan dan mencemarkan nama baik RS Tiara Sella.

Sebab seolah-olah almarhum meninggal akibat malpraktek yang dilakukan oleh RS Tiara Sella padahal berita saudara tersebut tidak benar dan menerima informasi sepihak.

Sebagai pers profesional seharusnya pihak Media Berita Rafflesia dalam pemberitaannya berpedoman dalam etika profesional media masa yaitu dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu (Chek dan Reecek) kepada pihak menejemen RS Tiara Sella agar berita berimbang Objektif, Cermat, akurat, Lengkap dan Utuh sebagaimana yang sebenarnya terjadi.

Sehingga informasi dan berita yang mengandung kesalahan serta ketidak akuratan wajib segeralah dikoreksi Perlu ditegaskan bahwa pihak manajemen RS Tiara Sella selalu mengutamakan mutu dan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan Aman (Patient Safety) kepada siapapun sesuai dengan setandar pelayanan Rumah Sakit.

Bahwa kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak betul dan yang benar sebagai koreksi untuk saudara ketahui pada tanggal (21-12-2021) pasien Ny MD Usia kehamilannya 39 Minggu benar mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Tiara Sella yaitu tindakan persalinan normal RumahSakit tidak perna melakukan tindakan medis Penyedotan Vakum Ektraktor kepada pasien MD sebagai berita saudara tersebut.

Pertolongan persalinan normal terhadap pasien Ny DM sudah dilakukan dengan upaya maksimal dan konfrensif oleh Tim tenaga medis RS Tiara Sella dan telah sesuai dengan standar prosedur yang harus dilaksanakan dan berlaku dengan mengutamakan keselamatan pasien.

Pihak RS Tiara Sella Tidak menyimpan Kejadian meninggalnya pasien Ny MD secara misteri seperti apa yang dituduhkan oleh pemberitaan tersebut.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa pelayanan kesehatan yang diterima pasien Ny MD selama dirumah sakit Tiara Sella merupakan kerahasiaan rekam medis pasien yang tidak dapat kami ekspos secara publik tampa persetujuan pihak pasien, ataupun pihak keluarga pasien.

Bahwa RS Tiara Sella meminta kepada pimpinan atau Redaksi Media Berita Rafflesia meminta maaf secara terbuka sekalian mencabut dan atau meralat pemberitaan yang keliru yang saudara muat tanggal (27-12-2021) di Media Berita Rafflesia Online dengan “Headline Diduga Malpraktek Pasien Rumah Sakit Tiara Sella Meninggal” dengan berita yang benar sesuai dengan kami jelaskan diatas.

Pemberitaan yang benar sesuai dengan yang kami maksud tersebut kami mohon dimuat di Media Berita Rafflesia paling lama dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tanggal surat ini dibuat dan diterima kepada saudara 28 Desember 2021.