Buntut Kasus Pembunuhan Balita di Demak, Satreskrim Ungkap Jaringan Upal

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memimpin konferensi pers di Mapolres Demak dalam ungkap kasus pengedar uang palsu.

Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap tujuh orang tersangka yang berkomplot, membuat dan mengedarkan uang palsu, dengan barang bukti 50 lembar kertas uang palsu yang belum difinishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak, serta peralatan untuk membuat uang palsu.

Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/21).

“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/21).

Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.

Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.

“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata Budi.

Kapolres mengatakan, pelaku menjalankan kegiatan produksi uang palsu sudah setahun dan sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp. 500 juta, yang di pasarkan melalui media sosial Facebook.

“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta,” terang Kapolres.

Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (had)