
Bengkulu, CoverPublik.com – Polemik terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu terus bergulir dan memantik keresahan masyarakat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tarif tersebut dinilai membebani warga, namun belum menunjukkan indikasi akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mewakili Gubernur Helmi Hasan dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 2 Juni 2025, telah menyampaikan rancangan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun, draf tersebut tidak mencantumkan perubahan terhadap Pasal 6 dan Pasal 13 yang mengatur tarif PKB dan BBNKB.
Dalam dokumen rancangan perubahan Perda yang disampaikan, perubahan hanya menyentuh Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5 serta lampiran mengenai objek retribusi daerah.
Perubahan mencakup pengaturan baru tentang pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok yang sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk, kini ditetapkan paling rendah 70 persen. Sementara tata cara pengelolaan hasil PAP dan pajak rokok tidak lagi melalui Perda, melainkan cukup dengan peraturan dan keputusan gubernur.
Padahal, Pasal 6 Ayat 1 menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen untuk seluruh kepemilikan kendaraan, dan Pasal 13 menetapkan tarif BBNKB sebesar 12 persen—dua klausul yang dinilai memberatkan masyarakat. Ironisnya, keduanya justru tidak masuk dalam draf perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 merupakan kebutuhan mendesak. Ia menegaskan bahwa angka tarif yang tinggi telah menjadi pemicu utama keluhan masyarakat.
“Kalau tidak dimasukkan dalam draf, nanti saat pembahasan kita akan panggil OPD terkait, terutama dinas pendapatan. Kalau tetap tidak dimasukkan, maka akan kita dorong dalam pembahasan atau bahkan kita tolak,” tegas Edy.
Politisi Partai Demokrat ini berharap polemik pajak kendaraan tidak menjadi kegaduhan berkepanjangan. Menurutnya, seluruh pihak harus fokus mencari solusi dan bukan saling menyalahkan. Salah satu opsi, lanjutnya, adalah gubernur melakukan regresi Perda sebagai langkah sementara memberi keringanan pajak.
“Ini soal kebutuhan masyarakat hari ini. DPRD akan memperjuangkan itu,” ujarnya.
Edy juga mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Tidak boleh ada sikap one man show. Semua unsur penyelenggara negara harus saling menghormati agar fungsi pemerintahan berjalan baik,” tutupnya.
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









