Mukomuko, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan sistem outsourcing dalam lingkup kerja pemerintahan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, Kamis (26/6/2025).
Menurut Damsir, penggunaan jasa outsourcing masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum diputuskan secara final. Pemerintah daerah disebut tengah menggodok regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
“Saat ini Pemerintah Daerah masih menggodok soal regulasi untuk penggunaan jasa outsourcing ini,” ujar Damsir.
DPRD menyebut ada dua opsi skema yang tengah dipertimbangkan, yaitu menggunakan pihak ketiga atau menjalankan outsourcing secara mandiri oleh pemerintah daerah.
“Ada dua kriteria yang dikaji. Pertama melalui pihak ketiga, dan kedua dilakukan secara mandiri oleh Pemkab,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi pembengkakan anggaran apabila Pemkab menggandeng pihak ketiga—karena harus menyesuaikan dengan standar upah minimum daerah—Damsir menyatakan bahwa opsi outsourcing mandiri dinilai lebih ringan dari sisi pembiayaan.
“Kalau menggunakan pihak ketiga tentu harus mengikuti standar upah minimum daerah. Ini yang tengah dikaji, karena beberapa daerah lain sudah menerapkan sistem outsourcing secara mandiri,” terang Damsir.
Ia menambahkan, skema outsourcing mandiri memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dan efisiensi anggaran karena bisa disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau dengan outsourcing mandiri, tidak akan memberatkan biaya belanja pegawai karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” imbuhnya.
Damsir berharap Pemkab Mukomuko ke depan mampu menerapkan sistem outsourcing yang efisien, transparan, dan tepat guna, sehingga mampu menunjang pelayanan publik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










