Dua Pemuda Tertangkap Tangan Miliki Sabu dan 23 Pil Ekstasi

Barang bukti Narkotika beserta alat berhasil diamankan pihak kepolisian

Rejang Lebong – Polsek Sindang Kelingi Polres Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku inisial Ka alias Ta (17) dan Gu alias To (17) berhasil diamankan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Medi Azwar, S.H., Senin (3/1/22).

“Pelaku ditangkap saat berada di kolam Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulis.

Saat diamankan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai diduga narkotika golongan satu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil jenis sabu, dua puluh tiga butir pil Ekstasi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek. (Tb)