Bintan – Sebanyak 14 kepala puskesmas se-Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang sebesar Rp 504 juta.
Uang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ini merupakan hasil dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19.
“Betul, mereka sudah mengembalikan (uang korupsi,red) secara serentak tanggal 30 Desember 2021 yang lalu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/22).
Ia mengatakan, saat ini pihak Kejari masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian yang telah dikembalikan oleh 14 kepala Puskesmas tersebut dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.
Fajran menjelaskan, pengembalian uang korupsi tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka.
Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang dikembalikan ke Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.
“Uang tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” jelas Fajran.
Dijelaskan, pengembalian uang dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajrian Yustiardi sejumlah Rp 504.560.000, dengan rincian:
- Puskesmas Kijang sebesar Rp 60.160.000,
- Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 60.250.000,
- Puskesmas Teluk Sasah sebesar Rp 50.450.000,
- Puskesmas Tanjung Uban sebesar Rp 69.200.000,
- Puskesmas Kawal sebesar Rp 71.300.000,
- Puskesmas Toapaya sebesar Rp32.250.000,
- Puskesmas Tambelan sebesar Rp36.000.000,
- Puskesmas Kuala Sempang sebesar Rp 31.950.000,
- Puskesmas Sri Bintan sebesar Rp12.900.000,
- Puskesmas Teluk Bintan sebesar Rp 17.750.000,
- Puskesmas Berakit sebesar Rp 31.000.000,
- Puskesmas Mantang sebesar Rp14.300.000,
- Puskesmas Numbing sebesar Rp 7.800.000,
- Puskesmas Kelong sebesar Rp 9.250.000.
(Suryadi)