Bintuhan – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur, terus menggeber untuk mengungkap dugaan tindak pidana pungli/korupsi dana hibah Kemenpora tahun 2018.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK hari ini, Selasa (23/11/21) membenarkan adanya pihaknya pemeriksaan dua Kades yang menjabat ditahun 2018 saat bantuan itu dikucurkan.
Dari hasil keterangan sementara pada Senin (22/11), diketahui bahwa adanya setoran uang tunai sebesar Rp 54 juta dari pagu dana sebesar Rp 170 juta dari proyek pembangunan GOR mini tersebut kepada staf Kemenpora.
“Dari pemeriksaan kemarin, setoran ini bertujuan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas olahraga itu dapat berjalan hingga selesai dari sisa dana pembangunan yang telah di setor ke staf Kemenpora,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres Kaur sampai saat ini sudah berapa pihak yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan Pungli dana Menpora. Ini menyusul melapornya terdakwa Musihirin (staf Kemenpora RI) yang sudah menjalani hukuman dalam perkara yang sempat ditangani Polres Kaur.
“Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera, tadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa. Juga besok ada beberapa saksi akan kita periksa,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pungli pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan kementerian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi.
Musihirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). (Tb)