
Bengkulu, CoverPublik.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada Senin (21/5/2025).
Dalam Sidang ini juga menyeret dua nama lain, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang terdiri dari Agung Satrio, Agus Subagya, Ade Azharie, Oktafianta, Tony Indra, dan Heni Nugroho mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu disebut ikut terlibat sebagai bagian dari tim pemenangan Pilkada 2024.

“Bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca, dan Alfian Martedy selaku Kabiro Umum Pemprov Bengkulu memetakan pembagian wilayah pemenangan,” ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bertanggung jawab atas pemenangan di enam kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Lebong, serta Kota Bengkulu. Sementara itu, calon wakilnya, Meriani, diberi tanggung jawab untuk memenangkan suara di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Seluma.
Perencanaan pemenangan tersebut, menurut JPU, tidak hanya melibatkan strategi politik biasa, namun juga disertai dugaan kuat penggunaan dana yang berasal dari gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pendanaan kampanye ini diduga bersumber dari pungutan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha lokal. KPK menyebutkan bahwa modus yang digunakan para terdakwa adalah dengan meminta komitmen fee dari proyek-proyek pemerintah dan mutasi jabatan.
Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut tidak hanya menyingkap skandal korupsi, tetapi juga memperlihatkan dugaan sistematisnya penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik pribadi.
Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci dan penyajian bukti dokumen. Sementara itu, ketiga terdakwa masih ditahan oleh KPK dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025