
Jakarta, CoverPublik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan maraknya kasus penipuan online yang melibatkan 208.333 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 47.891 rekening telah diblokir.
Friderica menyatakan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini difokuskan untuk menangani berbagai laporan penipuan dalam sektor jasa keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya demi mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica, dikutip Minggu (25/5).
Data OJK mencatat, hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan. Sebanyak 85.120 di antaranya dilaporkan melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sedangkan 43.161 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp 163 miliar.
Lima jenis penipuan paling banyak dilaporkan meliputi transaksi jual beli online, penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan tawaran kerja, serta penipuan hadiah. Meskipun begitu, Friderica menyebutkan belum ada laporan mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengakses layanan keuangan.
Menurutnya, kejahatan di sektor keuangan makin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Modus yang digunakan pun semakin canggih, seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, dan pembajakan akun melalui teknik SIM swap.
Ia juga menyoroti penipuan berkedok investasi dan pinjaman fiktif, termasuk arisan online ilegal yang menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda.
“Mereka memanfaatkan kepercayaan antarpeserta dan menjalankan skema ponzi,” ujarnya.
Meski sistem keamanan bank semakin ketat, Friderica mengingatkan bahwa kejahatan tetap dapat terjadi apabila nasabah lalai menjaga data pribadi. Oleh karena itu, literasi digital dan keuangan masyarakat harus terus ditingkatkan.
Sebagai langkah perlindungan, OJK telah menerbitkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mencakup pelindungan data pribadi, transparansi informasi, dan mekanisme pengaduan. OJK juga memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Selain itu, OJK gencar menyosialisasikan literasi keuangan melalui kampanye publik, media sosial, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan digital.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









