Jakarta, CoverPublik.com – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya tidak diketahui keberadaannya saat penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap II.
Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua terlapor telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. “Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO,” ujar Imam.
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2017 ketika PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), perusahaan milik Agusrin. PT API memberikan kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki perusahaan tersebut. Kerja sama kemudian meningkat dengan pembentukan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada 18 April 2017, dengan komposisi saham PT TAC sebesar 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen.
Dalam perjalanannya, muncul rencana pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH kepada pihak ketiga. Agusrin sempat menawarkan agar PT TAC membeli izin tersebut, namun tawaran itu ditolak. Kesepakatan harga kemudian tercapai pada 7 Mei 2019 senilai Rp33,3 miliar. Untuk menunjukkan keseriusan, pihak Agusrin memberikan uang muka Rp2,5 miliar, pembayaran lanjutan Rp4,7 miliar, serta menyerahkan dua lembar cek masing-masing bernilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.
Masalah muncul saat dua cek tersebut hendak dicairkan, namun ternyata tidak memiliki dana alias kosong. Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. “Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait penipuan, penggelapan, serta TPPU sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3, dan 4 UU No.8 Tahun 2010, serta Pasal 167 KUHP,” ujar Imam.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan status DPO terhadap kedua tersangka. “Benar sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21 dan tinggal pelimpahan tahap II. Namun tersangka telah dipanggil dan tidak hadir,” kata Budi.










