Jakarta, CoverPublik.com – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, akan mulai dicairkan pada awal Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para abdi negara atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sepanjang tahun.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Presiden menyebut bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah. Jumlah penerima manfaat diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, terdiri atas ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diterima PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan suami/istri, anak, jabatan, dan lainnya), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat. Sementara itu, bagi ASN daerah, termasuk PPPK di daerah, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar total uang pensiun bulanan. PT TASPEN (Persero) telah menetapkan jadwal penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Biasanya, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran untuk ASN aktif. Oleh karena itu, PPPK pun diperkirakan mulai menerima gaji ke-13 pada tanggal yang sama.
Mendukung Tahun Ajaran Baru
Pemerintah sengaja menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025 untuk membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Diharapkan, dana tambahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama oleh para pegawai yang memiliki anak usia sekolah.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, para PPPK dapat sedikit bernapas lega dan lebih siap dalam menghadapi berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025