Jakarta, CoverPublik.com – Partai Golkar menyampaikan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kewenangan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai aturan tersebut berpotensi dijadikan alat untuk menargetkan pihak tertentu.
“Kalau terjadi abuse of authority, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga bisa merugikan orang-orang yang ditargetkan menggunakan pasal itu,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (17/9) malam.
Sarmuji mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset ibarat “pisau bermata dua”. Menurutnya, pembahasan antara DPR dan pemerintah harus dilakukan dengan sangat cermat agar manfaat yang diharapkan tercapai tanpa menimbulkan risiko baru.
“Undang-undang ini bisa membawa kebaikan, tapi juga menyimpan potensi hal-hal yang harus kita hindari. Karena itu detailnya harus diperhatikan,” tuturnya.
Golkar juga berkomitmen melibatkan mahasiswa dalam pembahasan RUU tersebut. “Mahasiswa adalah elemen penting. Mereka punya pemikiran kritis yang bisa memberi perspektif baru dalam menelaah draf maupun naskah akademik RUU ini,” ujar Sarmuji.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat. Hal itu lantaran DPR sendiri yang mengusulkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kalau DPR yang menginisiasi, pasti lebih cepat. Pemerintah sudah siap dengan drafnya,” kata Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga sudah satu suara terkait urgensi RUU ini. “Komitmen politik antara Presiden Prabowo Subianto dan DPR sudah jelas sejalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, usulan RUU Perampasan Aset telah muncul sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian pada 2008. Namun hingga akhir periode DPR 2019–2024, pembahasan formal belum pernah dilakukan. Kini, RUU itu kembali diproyeksikan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










