Jakarta, CoverPublik.com – Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang diduga menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi korban langsung di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” kata polisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, setelah mengetahui bahwa pelaku bukan pegawai KPK, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Tim Subdit Jatanras bersama penyelidik KPK kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar polisi.
Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan data berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” kata dia.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa,” ujar petugas.










