
BENGKULU, CoverPublik.com – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Bengkulu agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama sembilan pengusaha pemberi uang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Bengkulu, Rabu (18/6/2025), Koordinator Lapangan KOMUNIKASI, Amirul Mukminin, menilai proses hukum terhadap para pengusaha yang disebut-sebut sebagai pemberi gratifikasi belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun dalam persidangan telah terungkap adanya aliran dana senilai Rp21,1 miliar dan USD 30.000 kepada Rohidin.
“Sayangnya, hingga kini KPK baru memeriksa pihak-pihak tersebut sebatas saksi. Tidak ada tanda-tanda mereka ditetapkan sebagai tersangka, padahal secara terang mereka disebut sebagai pemberi dalam sidang,” kata Amirul.
KOMUNIKASI menilai lambannya respons KPK dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah tersebut. Mereka menyampaikan lima poin desakan utama:
-
Hakim PN Bengkulu diminta memerintahkan KPK membuka penyelidikan baru terhadap para pengusaha.
-
Jaksa KPK harus mengusut motif di balik pemberian dana miliaran rupiah.
-
Menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum.
-
KPK harus bekerja profesional dan tidak terlihat melindungi pihak pemberi gratifikasi.
-
Presiden diminta turun tangan agar KPK tetap independen.
Dalam persidangan sebelumnya, sembilan nama pengusaha yang disebut memberi gratifikasi mencakup Bebby Hussy (Rp1,5 miliar), Haris (Rp6 miliar), Mas Ema (Rp8,9 miliar), Chandra alias Chan PP (Rp300 juta), Leo Lee (Rp1,5 miliar), T. Saronda Tersena Widjaja (USD 30.000), Hendra Marwan (Rp500 juta), Pak Cai (Rp3 miliar), dan Hoki (Rp3 miliar).
Dana tersebut diserahkan dalam berbagai cara dan lokasi, termasuk di hotel, bandara, hingga sungai. Bahkan, beberapa dibungkus menggunakan kardus dan plastik.
“Jika para pemberi gratifikasi tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, ini akan menjadi preseden buruk dan memperkuat anggapan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” tutupnya.
KOMUNIKASI menegaskan, keadilan hanya akan hadir bila seluruh pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi diproses secara setara tanpa pandang bulu.
Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025