Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Sinergi Tim GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Bengkulu

Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Merah Putih, Selasa (26/8). (Foto: Syafri Yantoni/CoverPublik.com)

Bengkulu, CoverPublik.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Merah Putih, Selasa (26/8).

“Permasalahan pertanahan ini tidak akan pernah habis. Namun dengan sinergi Tim GTRA, kita bisa mengatasi isu-isu yang muncul di masyarakat, termasuk kabar yang tidak jelas sumbernya. Reforma Agraria harus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Helmi Hasan.

Dalam kesempatan itu, Helmi juga mendorong pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Pemerintah daerah bersama Kapolda Bengkulu memberikan stimulus berupa lomba penyediaan lahan jagung minimal satu hektare di setiap desa dan kelurahan.

Ia berharap dukungan penuh dari forkopimda, pembentukan Tim GTRA di tingkat kabupaten/kota, serta penguatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui dukungan anggaran APBD.

“Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menambah pendapatan bagi desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Pelaksana Harian Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci pemerataan tanah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera diputuskan oleh Menteri ATR/BPN,” tegas Indera.

Adapun tanah eks HGU yang menjadi prioritas penataan kembali meliputi:

  1. Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara.

  2. Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.

  3. Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara.

  4. Enklave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.

Rakor GTRA 2025 menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama, antara lain urgensi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan tanah eks HGU, pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta peningkatan peran aktif Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Bengkulu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025