
BENGKULU, CoverPublik.com – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Kamis (19/6/2025). Penggeledahan dilakukan serentak di tiga gudang arsip milik BPN Kota Bengkulu, yakni di Kantor BPN, kawasan Nusa Indah, dan Tebeng.
Dua jaksa penyidik, Wenharnol dan Syafei, tampak membongkar rak-rak dokumen untuk mencari data penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). “Coba dicari dokumen tahun 2003 dan 2004, masih ada tidak?” ujar Wenharnol saat menyisir tumpukan dokumen.
Kepala BPN Kota Bengkulu, Nirwanda, yang baru menjabat, turut mendampingi dan menyatakan kesiapannya mendukung proses penyidikan. “Kami membuka diri dan membantu penyidikan. Ini bukan terjadi di masa saya,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, penggeledahan masih berlangsung di tiga lokasi. Aktivitas pelayanan di Kantor BPN sendiri tetap berjalan normal.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi berjamaah yang menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan pejabat BPN berinisial C-D yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang swasta, H-R dan S-B. Ketiganya ditahan setelah diperiksa intensif pada Selasa (17/6/2025).
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan lahan eks-Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. SHGB tersebut kemudian dipisah dan dijadikan jaminan utang ke bank, bahkan sempat diiklankan untuk dijual.
Selama operasional Mega Mall dan PTM, tidak ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa jumlah tersangka masih mungkin bertambah. “Kami telah memeriksa banyak saksi, dan penyidikan masih terus berkembang,” ujarnya.
Kejati Bengkulu juga telah menyita aset Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025