Gunakan Taksi Online untuk Jual Jasa Perempuan, Warga Bengkulu Ditangkap

Seorang sopir taksi online warga Pondok Besi, saat ditangkap aparat kepolisian.

Bengkulu, CoverPublik.com – Seorang sopir taksi daring berinisial EL (32), warga Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik perantaraan prostitusi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Jumat, 15 Maret 2025, di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.

Menurut keterangan kepolisian, EL diduga kerap menawarkan jasa perempuan kepada para penumpang taksi daringnya, terutama kepada tamu yang baru tiba di Kota Bengkulu dan menginap di hotel. Modus yang digunakan adalah dengan menunjukkan foto-foto wanita melalui telepon genggamnya saat dalam perjalanan menuju hotel.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan sejumlah wanita kepada penumpang dengan menunjukkan foto-foto melalui ponsel. Biasanya dilakukan saat penumpang dalam perjalanan dari bandara ke hotel,” ujar Kepala Subdit Renakta Polda Bengkulu, Kompol D. Wira, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam salah satu kasus yang terungkap, EL diketahui menjemput seorang penumpang dari Bandara Fatmawati Soekarno. Di tengah perjalanan, ia menawarkan tujuh foto wanita yang dapat “menemani” tamu tersebut di hotel. Setelah negosiasi, disepakati tarif sebesar Rp2 juta per malam.

Setelah pertemuan antara wanita dan tamu berlangsung di kamar hotel, polisi yang telah membuntuti aktivitas EL langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menginterogasi tamu dan wanita yang bersangkutan, sebelum akhirnya menangkap EL saat ia hendak menjemput kembali wanita tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan intensif, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. EL kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, menyusul pelimpahan berkas perkara pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Tersangka sudah kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” jelas Kompol Wira.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya pengguna jasa transportasi daring. Bila menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib guna mencegah penyalahgunaan layanan transportasi sebagai sarana tindak pidana.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025