
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Seorang wanita muda berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Rejang Lebong. RH, yang merupakan mantan bendahara Rumah Sakit (RS) Annisa Curup, ditahan sejak 10 Juni 2025 karena terbukti melakukan penggelapan dana rumah sakit sebesar Rp 516 juta.
Penggelapan ini diketahui setelah pihak RS Annisa melaksanakan audit internal. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang dilakukan RH selama masa jabatannya sebagai manajer keuangan. RH dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 14 Februari 2025, dan penyidikan pun dilakukan secara intensif hingga akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku saat itu menjabat sebagai bendahara rumah sakit. Berdasarkan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp 516 juta,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H, yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh dana yang digelapkan RH digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut dihabiskan untuk bermain judi online (judol), serta gaya hidup konsumtif dan kegiatan foya-foya lainnya.
“Selama proses penyidikan, RH mengakui bahwa uang yang digelapkan sudah habis tak bersisa. Mayoritas dana digunakan untuk bermain judi online. Ini juga didukung dengan data manipulatif yang ia susun dalam laporan keuangan rumah sakit,” ungkap Kanit.
Modus yang digunakan RH untuk melakukan penggelapan adalah dengan memalsukan dan memanipulasi laporan keuangan rumah sakit. Ia tidak menyampaikan transaksi keuangan secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit selama kurun waktu tertentu.
“Dia sengaja menyusun laporan yang tidak sesuai realita. Itu berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa sepengetahuan manajemen. Akhirnya, saat audit dilakukan, baru ketahuan dan dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Ipda Andhar.
Saat ini RH resmi ditahan dan dikenakan pasal terkait tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan. Polres Rejang Lebong masih melanjutkan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak RS Annisa mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Pewarta: Viona/Syafri
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









