CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pemerintah Daerah dengan jumlah Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak Tahun 2023 di tingkat nasional. Oleh karena itu, Kota Bengkulu dinobatkan sebagai peringkat pertama tingkat nasional.
Hal itu diketahui saat acara Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemda di Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi yang berlangsung di Aula Raha Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (27/3).
Penghargaan dari KPK RI ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino didampingi Kepala Dinas Perkim Toni Harisman.
“Alhamdulillah, Kota Bengkulu jadi daerah dengan penerbitan PSU terbanyak. Ada 30 PSU kita tertibkan dari target 25 PSU yang diberikan KPK pada tahun 2023,” jelas Eka.
Sementara itu, Toni membenarkan bahwa sepanjang tahun 2023, Pemkot menerima 30 lokasi PSU dari pengembang dengan kurang lebih seluas 150.683 meter persegi. Ini melebihi target yang sudah ditetapkan KPK pada 2023, yaitu 25 lokasi.
Lebih lanjut, Toni mengatakan, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.
Ia juga memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.
Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya, bahkan melebihi target. Untuk tahun 2024, sudah ada 4 PSU dalam proses, baik itu tinggal ditandatangani Pj Walikota maupun tahap pembuatan berita acara.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menyejahterakan masyarakat.
Sebagai penutup, Toni mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. (ADV)