Himbauan Pemkot Untuk Tidak Parkir Sembarangan, Melanggar Langsung Ditindak dan Diberikan Sanksi

Pemasangan Rambu-rambu Larangan Parkir

CoverPublik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengeluarkan himbauan kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di kawasan yang dilarang parkir. Hal ini terutama berlaku di depan Bencoolen Mall dan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) yang telah dipasang spanduk larangan parkir.

Bagi yang melanggar himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain melanggar aturan, parkir sembarangan juga dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, himbauan ini juga diberikan untuk mencegah munculnya juru parkir liar.

“Kami menghimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditunjuk atau tempat resmi,” jelas Hendri Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, pada Jumat (29/12).

Bagi yang masih melanggar dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak diizinkan, pihak Dishub tidak akan segan untuk menindaknya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat tertib saat memarkirkan kendaraan, sehingga tidak menyebabkan kemacetan,” tambah Hendri.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri