Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan tetap teguh dalam menjalankan amanah dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Idrus, Bahlil tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjaga marwah negara dan mengimplementasikan visi Presiden.
“Sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila, sebagai dasar setiap kebijakan,” ujar Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, cara berpikir Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia adalah rumah besar yang harus dirawat bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, dan patriotisme.
“Merawat bangsa ini berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” kata Idrus.
Idrus menyoroti adanya serangan dan pembingkaian negatif terhadap Bahlil di media sosial. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk paradoks demokrasi di era keterbukaan informasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun, bukan menjatuhkan.
Ia juga menegaskan, kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral selama ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. “Bahlil telah membuktikan keberhasilan dan keberpihakannya bukan kepada kelompok tertentu, tetapi kepada kepentingan rakyat,” ucapnya.
Idrus menambahkan, perjuangan politik dan pemerintahan harus dijalankan dengan cara yang adil dan beretika. “Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Mewujudkan cita-cita bangsa harus dilandasi ketulusan, bukan fitnah atau kebencian,” ujarnya menekankan.
Lebih lanjut, Idrus menyebut bahwa Bahlil selalu menunjukkan komitmen terhadap arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran penuh atas tanggung jawabnya sebagai pembantu Presiden. “Dengan pola pikir itu, Bahlil selalu berada dalam lingkaran kebijakan yang sejalan dengan visi dan arah Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Senin (20/10).
Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan terhadap sejumlah akun media sosial yang dinilai menghina Bahlil Lahadalia. Unggahan tersebut dianggap melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.










