Jabatan Kades Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades

CoverPublik.com  – Saat ini para kepala desa (kades) dapat tersenyum bahagia. Pasalnya, pemerintah sudah resmi memperpanjang masa jabatan mereka.

Jika sebelumnya hanya 6 tahun dalam satu periode. Namun, saat ini sudah menjadi 8 tahun atau ada penambahan 2 tahun. Hanya saja, periodenya hanya 2 kali, sedangkan sebelumnya bisa sampai 3 kali masa jabatan.

Kepastian perpanjangan masa jabatan kades tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hanya saja, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kades juga punya tanggungjawab besar, Mereka diberikan kewajibkan yang harus dijalankan di desanya.

Sebagaimana ketentuan pasal 26 dan 27 UU UU Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan sejumlah kewajiban kades.

Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU tersebut, yaitu:

1. Kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajibannya adalah sebagai berikut:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,

3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,

4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,

5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,

6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,

7. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabilamencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,

8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,

9. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

2. Kewajiban Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan tugas, hak, dan juga wewenang selama menjabat.

Adapun kewajibannya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,

2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa,

3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,

4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,

5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota,

6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Demikianlah informasi terkait kewajiban seorang kades sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Semoga menjadikan kades semakin maksimal dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat desa dapat semakin sejahtera. (**)